Rabu, 08 Juli 2015

Hukum Pajak Internasional

Pengertian Hukum Pajak Internasional
Pengertian tentang hukum pajak internasional pada bagian ini dikutip dari dua orang ahli, yaitu Prof. Dr. P.J.A  Adriani dan Prof. Dr. Rochmat Soemitro. Prof. Adriani mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang – orang luar negeri, peraturan – peraturan nasional untuk menghindari pajak ganda dan traktat – traktat. Prof. Adriani menekankan bahwa hukum pajak internasional merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengatur pengenaan pajak terhadap orang asing.
Sementara itu, Prof. Rochmat Soemitro memberikan pengertian bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional maupun kaidah yang berasal dari traktat – traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima, baik oleh Negara – Negara di dunia untuk mengatur soal – soal perpajakan dan dapat ditunujukkan adanya unsure asing, baik mengenai subjeknya maupun mengenai objeknya. Prof. Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa hukum pajak internasional terdiri dari norma – norma nasional yang diterapkan pada hubungan nasional.
Pendapat kedua orang ahli tersebut tampaknya tidak berbeda jauh. Keduanya menekankan pada adanya unsure yang sama yaitu unsure hukum pajak nasional atau norma – norma nasional serta adanya unsure asing dalam hal subjek maupun objeknya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum pajak internasional pada hakikatnya adalah hukum pajak nasional yang diangkat menjadi hukum pajak internasional yang diikat dengan suatu kesepakatan atau perjanjian dengan Negara lain.
Hukum pajak internasional merupakan norma – norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsure asing, baik subjek maupun objeknya. Maksud unsure asing pada objeknya adalah bahwa objek pajak tersebut berada di luar negeri, tetapi dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) yang berada atau bertempat tinggal di Indonesia. Atau sebaliknya, objek pajak berada di Indonesia, tetapi dimiliki oleh orang asing yang berada di luar negeri. Sementara itu, unsure asing pada subjeknya, misalnya, orang asing yang tunduk pada hukum pajak dari Negara orang asing tersebut, tetapi mempunyai penghasilan di Indonesia. Atau sebaliknya, subjek pajak orang Indonesia yang berada atau bertempat tinggal di luar negeri dan mempunyai penghasilan di luar negeri.
Dalam hukum pajak nasional, pengaturan pengenaan pajak berkaitan dengan aspek internasional diatur dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 UU No. 7 Tahun 1983 tetang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Pasal – pasal ini menyatakan adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan sumber penghasilan yang diperolehnya dari Indonesia.
Hukum pajak Nasional telah menentukam dengan jelas norma – norma nasional yang diterapkan pada hukum pajak internasional. Contoh dibawah ini menenujukan adanya unsure asing pada subjeknya maupun unsure asing pada objeknya. Misalkan : Tuan Albert, warga Negara Amerika Serikat tinggal di amerika mempunyai penghasilan di Indonesia. Karena Tuan Albert (sebagai Wp luar negeri) memperoleh penghasilan dari sumber penghasilan di Indonesia, maka hukum pajak Indonesia berlaku terhadap Tuan Albert. Demikian pula, misalkan Tuan Budi warga Negara Indonesia, mengenakan pajak kepada Tuan Budi atas objek penghasilan yang diperolehnya dari luar Indonesia.
Kedaulatan Hukum Pajak Internasional Indonesia
Berbicara masalah Hukum Pajak Internasional, khususnya hukum pajak internasional Indonesia secara umum dapat dikatakan berlaku terbatas hanya pada subjek dan objek yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Indonesia. Namun demikian, hukum pajak internasional Indonesia dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat, yaitu dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia .
Undang-undang nomor 7 tahun 1993 tentang pajak penghasilan sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2000 (undang-undang PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalty, sewa, hadiah, dan penghargaan, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukan contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang di  perolehnya di Indonesia. Sedangkan contoh yang menunjukan adanya hubungan kewarganegaraan dapat dilihat dalam ketentuan pasal 24 undang-undang PPh yang menyatakan bahwa terhadap Wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari luar negeri (world wide income) dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayarnya di luar negeri terhadap pajak terutang yang ada di indonesia sebesar PPh yang telah dibayar atau terutanf di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak terutang berdassarkan undang-undang PPh Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar