Pengertian
Hukum Pajak Internasional
Pengertian
tentang hukum pajak internasional pada bagian ini dikutip dari dua orang ahli,
yaitu Prof. Dr. P.J.A Adriani dan Prof.
Dr. Rochmat Soemitro. Prof. Adriani mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan
hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu
persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang –
orang luar negeri, peraturan – peraturan nasional untuk menghindari pajak ganda
dan traktat – traktat. Prof. Adriani menekankan bahwa hukum pajak internasional
merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengatur pengenaan pajak
terhadap orang asing.
Sementara
itu, Prof. Rochmat Soemitro memberikan pengertian bahwa hukum pajak
internasional adalah hukum pajak nasional maupun kaidah yang berasal dari
traktat – traktat antarnegara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah
diterima, baik oleh Negara – Negara di dunia untuk mengatur soal – soal
perpajakan dan dapat ditunujukkan adanya unsure asing, baik mengenai subjeknya
maupun mengenai objeknya. Prof. Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa hukum pajak
internasional terdiri dari norma – norma nasional yang diterapkan pada hubungan
nasional.
Pendapat
kedua orang ahli tersebut tampaknya tidak berbeda jauh. Keduanya menekankan
pada adanya unsure yang sama yaitu unsure hukum pajak nasional atau norma –
norma nasional serta adanya unsure asing dalam hal subjek maupun objeknya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum pajak internasional pada
hakikatnya adalah hukum pajak nasional yang diangkat menjadi hukum pajak
internasional yang diikat dengan suatu kesepakatan atau perjanjian dengan
Negara lain.
Hukum
pajak internasional merupakan norma – norma yang mengatur perpajakan karena
adanya unsure asing, baik subjek maupun objeknya. Maksud unsure asing pada
objeknya adalah bahwa objek pajak tersebut berada di luar negeri, tetapi
dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) yang berada atau bertempat tinggal di Indonesia.
Atau sebaliknya, objek pajak berada di Indonesia, tetapi dimiliki oleh orang
asing yang berada di luar negeri. Sementara itu, unsure asing pada subjeknya,
misalnya, orang asing yang tunduk pada hukum pajak dari Negara orang asing
tersebut, tetapi mempunyai penghasilan di Indonesia. Atau sebaliknya, subjek
pajak orang Indonesia yang berada atau bertempat tinggal di luar negeri dan
mempunyai penghasilan di luar negeri.
Dalam
hukum pajak nasional, pengaturan pengenaan pajak berkaitan dengan aspek
internasional diatur dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 UU No. 7
Tahun 1983 tetang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36
Tahun 2008 (UU PPh).
Pasal
– pasal ini menyatakan adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan
sumber penghasilan yang diperolehnya dari Indonesia.
Hukum
pajak Nasional telah menentukam dengan jelas norma – norma nasional yang
diterapkan pada hukum pajak internasional. Contoh dibawah ini menenujukan
adanya unsure asing pada subjeknya maupun unsure asing pada objeknya. Misalkan
: Tuan Albert, warga Negara Amerika Serikat tinggal di amerika mempunyai
penghasilan di Indonesia. Karena Tuan Albert (sebagai Wp luar negeri)
memperoleh penghasilan dari sumber penghasilan di Indonesia, maka hukum pajak
Indonesia berlaku terhadap Tuan Albert. Demikian pula, misalkan Tuan Budi warga
Negara Indonesia, mengenakan pajak kepada Tuan Budi atas objek penghasilan yang
diperolehnya dari luar Indonesia.
Kedaulatan
Hukum Pajak Internasional Indonesia
Berbicara
masalah Hukum Pajak Internasional, khususnya hukum pajak internasional
Indonesia secara umum dapat dikatakan berlaku terbatas hanya pada subjek dan
objek yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang
atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada
dasarnya tidak akan dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Indonesia. Namun
demikian, hukum pajak internasional Indonesia dapat berkaitan dengan subjek
maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang
erat, yaitu dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan
Indonesia .
Undang-undang
nomor 7 tahun 1993 tentang pajak penghasilan sebagai mana telah diubah dengan
undang-undang nomor 17 tahun 2000 (undang-undang PPh) khususnya dalam pasal 26
diatur bahwa terhadap wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari
Indonesia antara lain berupa bunga, royalty, sewa, hadiah, dan penghargaan,
akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini
menunjukan contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan
penghasilan yang di perolehnya di Indonesia. Sedangkan contoh yang
menunjukan adanya hubungan kewarganegaraan dapat dilihat dalam ketentuan pasal
24 undang-undang PPh yang menyatakan bahwa terhadap Wajib pajak dalam negeri
yang menerima atau memperoleh penghasilan dari luar negeri (world wide income)
dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayarnya di luar negeri terhadap pajak
terutang yang ada di indonesia sebesar PPh yang telah dibayar atau terutanf di
luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak terutang berdassarkan
undang-undang PPh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar