A.
Peran Pemerintah Dalam Perekonomian Nasional
Semakin
kompleksnya kegiatan ekonomi dan semakin tingginya keterkaitan dengan
aspek-aspek kehidupan lainnya, sangat sulit bagi suatu sistem
ekonomi termasuk yang paling liberal sekalipun untuk menolak kehadiran
peran negara atau pemerintah dalam perekonomian.
Walaupun
mekanisme pasar merupakan cara yang dikehendaki dalam memproduksi dan
mengalokasikan barang, akan tetapi, mekanisme pasar sering gagal berfungsi.
Kegagalan pasar akan mengurangi hasil ekonomi. Untuk memperbaiki kegagalan
tersebut, seringkali menuntut campur tangan pemerintah untuk menjamin adanya
efisiensi, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
Sejak
Indonesia merdeka sudah terlihat bahwa pemerintah memegang peranan besar dalam
perekonomian. Hal tersebut tercantum secara eksplisit dalam UUD 1945 Pasal 33
ayat 2 dan ayat 3.
Di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa :
- Ayat 2:
Cabang-cabang produksi yang 15enting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Ayat 3:
Sumber air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, pemerintah memiliki tiga fungsi penting dalam
perekonomian, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
a. Fungsi alokasi
Fungsi
alokasiyaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik, seperti
pembangunan jalan raya, jembatan, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon
umum.
b. Fungsi distribusi
Fungsi
distribusi yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi
pendapatan masyarakat.
c. Fungsi stabilisasi
Fungsi
stabilisasi yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi,
sosial politik, hukum, serta pertahanan dan keamanan.
Peningkatan
kehidupan ekonomi individu dan anggota masyarakat tidak hanya tergantung pada
peranan pasar melalui keberadaan sektor swasta atau Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS). Peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran
pasar) merupakan hal yang bersifat komplementer dengan pelaku ekonomi lainnya.
Ada
beberapa alasan perlunya peran dan fungsi pemerintah dalam perekonomian, antara
lain sebagai berikut:
- Mekanisme
pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan hukum yang dibuat pemerintah.
Hukum memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian
hukuman bagi pelaku ekonomi yang melanggarnya. Hukum hanya dapat
ditegakkan dengan undang-undang yang dibuat pemerintah. Dengan kata lain,
peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak
bisa menyelesaikan semua persoalan ekonomi, untuk menjamin efisiensi,
pemerataan dan stabilitas ekonomi.
- Pembangunan
ekonomi di banyak negara umumnya terjadi akibat campur tangan pemerintah
baik secara langsung maupun tidak langsung. Campur tangan pemerintah
sangat diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi dampak kegagalan
pasar (market failure), seperti kekakuan harga monopoli dan dampak negatif
kegiatan usaha swasta seperti pencemaran lingkungan.
Seperti
telah disebutkan di atas, salah satu fungsi negara atau pemerintah yang
terpenting dalam kehidupan ekonomi, terutama berkaitan dengan penyediaan
barang-barang dan jasa yang diperlukan masyarakat, dikenal dengan nama
kebutuhan publik. Kebutuhan publik meliputi dua macam barang, yaitu barang dan
jasa publik dan barang dan jasa privat.
- Barang
dan jasa publik adalah barang dan jasa yang penggunaannya dapat dinikmati
bersama-sama dengan orang lain, contohnya jalan raya, fasilitas kesehatan,
pendidikan, transportasi, telekomunikasi, air minum, dan penerangan.
Dengan pertimbangan skala usaha dan efisiensi negara melakukan kegiatan
ekonomi secara langsung sehingga masyarakat lebih cepat dan lebih murah
dalam menikmati barang-barang dan jasa tersebut.
- Barang
dan jasa privat adalah barang dan jasa yang produksi dan penggunaannya
dapat dipisahkan dari penggunaan orang lain. Contohnya, pembelian minuman,
makanan, pakaian akan menyebabkan hak kepemilikan dan penggunaan barang
berpindah kepada orang yang membelinya. Barang tersebut umumnya diupayakan
sendiri oleh setiap orang.
Selain
itu, peran penting negara lainnya secara langsung dan tidak langsung di dalam
kehidupan ekonomi adalah untuk menghindari dampak eksternalitas, khususnya
dampak bagi lingkungan alam dan sosial. Pada umumnya, mekanisme pasar (sektor
swasta) tidak dapat mengatasi dampak eksternalitas seperti pencemaran
lingkungan, yang timbul karena persaingan antar lembaga ekonomi. Misalnya,
sebuah pabrik kecap berada dalam pasar persaingan sempurna. Menurut standar
industri yang sehat, pabrik tersebut seharusnya, membangun fasilitas pembuangan
limbah, tetapi mereka membuangnya ke sungai. Jika pemerintah tidak mengambil
tindakan tegas, antara lain dengan memaksa pabrik tersebut membangun fasilitas
pembuangan pabrik, akan semakin banyak penduduk yang menderita akibat polusi
limbah pabrik tersebut.
B.
Peranan
Pemerintah Dalam Pengembangan Investasi
Pemerintah
mempunyai peranan penting dalam pengembangan investasi nasional, baik yang
dilakukan oleh negara melalui APBD berupa investasi publik, maupun investasi
yang dilakukan oleh swasta (private), domestik, maupun asing. Maka peran ini
tidak boleh hilang, dibatasi atau tidak bisa dihalangi aau dihilangkan oleh
alasan globalisasi, atau perdagangan bebas, ataupun alasan lainnya karena
hakikat bernegara ada tiga hal yaitu:
·
Adanya wilayah
·
Adanya rakyat yang diperjuangkan kepentingannya
·
Adanya pemerintah yang berdaulat, baik ke dalam maupun
ke luar
Setiap kebijakan negara yang dibuat oleh pemerintah
tidak terlepas dari kepentingan nasional negara tersebut yang terdiri dari :
·
Kepentingan ekonomi
·
Kepentingan pertahanan dan keamanan
·
Kepentingan politik
Peranan pemerintah dalam pengembangan investasi
nasional sangat luas, secara umum peran tersebut dapat dikelompokkan sebagai
berikut :
1. Peran
Pengatur
Peran
pengatur adalah peran pemerintah sebagai penyelenggara negara di bidang
investasi. Karena strategisnya fungsi pemerintah sebagai penyelenggara negara,
pemerintah perlu menetapkan
·
Investasi apa yang diperbolehkan;
·
Investasi apa yang dianjurkan;
·
Investasi apa yang dilarang;
·
Investasi apa yang dapat dilakukan oleh asing;
·
Investasi apa yang hanya boleh untuk UKM dan Koperasi;
·
Investasi apa yang hanya boleh untuk BUMN;
·
Investasi apa yang harus ada kemitraan dengan usaha
lokal atau negara, dan seterusnya.
2. Peran
Pengarah
Peran
pengarah adalah peran dan tugas pemerintah dalam mengalokasikan atau
mengarahkan pemanfaatan sumber daya nasional secara efisien dan efektif. Bila
peran ini dapat berjalan dengan baik, maka investasi nasional dapat memberikan
kesejahteraan yang optimal bagi masyarakat. Peran pengarah ini diwujudkan dalam
bentuk pengarahan untuk :
·
Investasi mana saja yang perlu dilindungi (protected)
oleh Negara
·
Investasi mana saja yang perlu dibantu (assisted) oleh
Negara
·
Investasi mana saja yang perlu didorong (promoted)
pengembangannya
3. Peran
Pengawas
Peran
pengarah adalah peran dan tugas pemerintah dalam mengawasi penggunaan sumber
daya investasi nasional secara efisien dan efektif. Dalam mengawasi penggunaan
sumber daya nasional ini, khususnya untuk sumber daya investasi berupa sumber
daya alam dan sumber daya buatan (SDB), perlu dijaga dan dirawat dengan baik,
agar dapat dimanfaatka oleh generasi berikutnya.
C.
Masalah Investasi Dan Sumber Daya Investasi
Investasi
asing atau penanaman modal asing memang banyak menguntungkan untuk Indonesia.
Tetapi disamping itu investasi asing berdampak negatif bagi Indonesia.
Pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya akan
melahirkan banyak masalah, diantaranya:
1. Praktik
eksploitasi oleh perusahaan asing yang notabenenya berasal dari negara maju
terhadap negara host country yang merupakan negara berkembang dan
terbelakang.
Eksploitasi
dapat terjadi melalui pemberian upah buruh yang murah, upah sumber daya manusia
lokal lebih murah daripada dari penanam modal, pengerukan sumber daya alam yang
berlimpah yang memberikan banyak keuntungan penanam modal, padahal hal tersebut
amat sangat merugikan secara nasional, dan menciptakan ketergantungan pasar
bagi masyarakat di negara host country. Dikarenakan semua kebijakan
dikelola dan ditentukan oleh penanam modal, sementara masyarakat di negara host
country hanya sebagai pemakai atau penikmat.
2. Perusahaan
asing yang dikelola oleh pihak asing, maka kebijakan manajemennya sesuai dengan
operasional perusahaan asing. Kebijakan manajemen tersebut seringkali
berlawanan dengan kebijakan dalam negeri.
3. Manajemen
keuangan perusahaan asing bersifat tertutup, sehingga perusahaan tidak dapat
diketahui sehat atau tidak.
4. Sumber Daya
Alam yang dikelola asing dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur
undang-undang, sering menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dimana
perusahaan baru tersebut akan didirikan.
5. Bagi hasil (Product
Sharing) tidak sebanding dengan kerusakan yang timbul dan harus ditanggung
oleh pemerintah atau masyarakat itu sendiri. Seringkali penanam modal hanya
memikirkan keuntungan yang diperolehnya, tanpa memikirkan akibat atau kerusakan
yang ditimbulkan oleh adanya perusahaannya.
6. Perusahaan
asing mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan keuntungannya dibawa ke
negaranya, sehingga mengakibatkan kerugian dan kekecewaan bagi masyarakat atau
pemerintahan setempat.
7. Diskriminasi
pendapatan antara pegawai asing dan pegawai local
Pada umumnya
pendapatan pegawai lokal lebih murah dibandingkan dengan pegawai asing,
meskipun mereka memiliki skill yang sama.
8. Manajemen
produksi sulit untuk diawasi terutama dalam perkembangannya, hal ini sebagai akibat
dari manajemen asing lebih tertutup.
9. Perusahaan
asing akan menguasai pasar lokal, sehingga dikhawatirkan produk dalam negeri
tidak mampu bersaing dengan produk asing dan kehilangan pasar lokal.
10. Banyaknya
perusahaan asing melakukan penggabungan atau merger, terhadap perusahaan lokal
bahkan beberapa saham BUMN telah dijual ke perusahaan asing sehingga dapat
menimbulkan monopoli harga, contoh saham yang telah dijual ke perusahaan asing
adalah PT Asuransi Jasa Indonesia, Krakatau Steel, Sarana Karya, PTB Inka, BNI
Persero, PT Dirgantara Industri. Pada saat ini tercatat sudah 85% saham BUMN
yang telah di jual ke negara asing.
11. Dengan
adanya banyak perusahaan asing, berpengaruh juga terhadap perkembangan
teknologi lokal. Pada umumnya investor asing menggunakan teknologi yang lebih
cepat, praktis dan murah, untuk itu mereka membawa teknologi yang telah ada di
negaranya, dengan demikian teknologi lokal banyak yang tertinggal, hal ini
mengakibatkan negara lokal akan bergantung pada teknologi yang diterapkan oleh investor
asing.
12. Keberadaan
perusahaan asing akan mempengaruhi pula pada budaya bangsa lokal, sebab mereka
akan menerapkan budaya asing tersebut untuk bersosialisasi dengan masyarakat
lokal, dan pada umumnya masyarakat lokal menilai bahwa budaya asing lebih baik
dan lebih menarik daripada budaya lokal, sehingga secara perlahan budaya lokal
akan tergeser dengan budaya asing.
13. Banyak asset
strategis Indonesia yang diambil perusahaan asing.
D.
Pemerintah Dan Ekonomi Publik
a) Kesejahteraan
masyarakat dan aktivitas ekonomi
Kesejahteraan masyarakat tidak terlepas dari aktivitas
ekonomi yang terjadi di masyarakat tersebut. Aktivitas ekonomi akan
menghasilkan nilai tambah ekonomi maupun nilai tambah social di masyarakat.
Nilai tambah tersebut antara lain berupa dihasilkannya barang dan jasa,
terbukanya kesempatan kerja, termanfaatkannya asset/faktor produksi yang idle (menganggur),
dihasilkannya surplus usaha maupun nilai tambah sosial.
b) Pemerintah
dan kesejahteraan masyarakat
Tugas Negara secara umum adalah meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Dari sisi ekonomi peningkatan masyarakat terdiri dari dua aspek,
yaitu : aspek pendapatan (income) dan aspek banyaknya pilihan
konsumsi (number of choises) barang dan jasa yang tersedia bagi
masyarakat.
1. Aspek Peningkatan Pendapatan (Income)
Aspek peningkatan pendapatan (income), memerlukan dua faktor
penunjang utama, yaitu : tersedianya lapangan pekerjaan dan stabilitas nilai
tukar (antara uang batrang dan jasa).
2. Aspek Semakin Banyaknya Pilihan
Konsumsi Barang dan Jasa
Aspek semakin banyaknya pilihan konsumsi barang dan jasa
bagi masyarakat memerlukan faktor penunjang utama, yaitu semakin banyaknya
investasi di berbagai sektor ekonomi yang menghasilkan aneka barang dan jasa.
c) Perlunya
peran aktif pemerintah dalam perekonomian nasional
Berdasarkan fungsi dari penyelenggara Negara untuk
kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah tidak boleh menyerahkan perkembangan
investasi kepada mekanisme pasar atau pihak swasta saja. Namun harus mengatur
dan mengawasinya. Peran dan proaktif pemerintah ini diperlukan karena
alasan-alasan berikut:
1.
Mekanisme pasar hanya menunjukkan tanda (signal) atau
orientasi jangka pendek, sehingga tidak bisa digunakan sebagai landasan ekonomi
jangka panjang.
2.
Mekanisme pasar hanya berorientasi kepada eksploitasi sumber
daya investasi saja tidak ada orientasi pada pelestarian dan perawatan
lingkungan dan modal sosial masyarakat.
3.
Mekanisme pasar hanya berorientasi laba, tidak ada orientasi
pemerataan atau keterpihakan kepada kelompok yang lemah.
d) Pemerintah
dan ekonomi public
Peran pemerintah di bidang ekonomi adalah mengelola ekonomi
publik, atau melaksanakan manajemen ekonomi publik. Pemerintah sebagai
penyelenggara negara berperan sebagai dinamisator dan regulator sekaligus
sebagai fasilitator dari perekonomian nasional berfungsi untuk :
·
Menciptakan iklim usaha yang kondusif
·
Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
·
Menciptakan persaingan nasional
·
Meningkatkan daya saing ekonomi nasional
E.
Peranan
Perusahaan Dalam Ekonomi Nasional
Dalam ekonomi, yang dimaksud dengan
kegiatan produksi adalah usaha untuk menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi
kepentingan Perilaku Konsumen dan Produsen dalam Kegiatan Ekonomi orang lain.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan. Ditinjau dari pemiliknya,
perusahaan ada yang dimiliki oleh pemerintah (negara) dan ada pula yang
dimiliki oleh swasta, baik milik perseorangan maupun milik bersama. Dalam
rangkaian kegiatan ekonomi, perusahaan berperan dalam kegiatan memproduksi
barang dan jasa, termasuk distribusinya (memasarkannya), dan adakalanya
perusahaan tersebut tidak memproduksi sendiri barang, misalnya yang dilakukan
oleh perusahaan dagang. Peran perusahaan dalam kegiatan ekonomi adalah sebagai
berikut:
a.
Sebagai produsen, dengan menghasilkan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh rumah tangga keluarga, pemerintah, bahkan masyarakat luar
negeri. Oleh sebab itu, setiap perusahaan harus memerhatikan kualitas dan
kuantitas produksinya sesuai dengan kebutuhan konsumen.
b.
Sebagai distributor, sebagai mata rantai penyaluran barang
dalam rangka melayani konsumen agar barang yang dibutuhkan sampai pada konsumen
tepat waktu, tepat tempat, tepat sasaran, tepat kuantitas, dan tepat kualitas
sehingga barang yang dibutuhkan masyarakat dengan mudah dapat diperoleh.
c.
Sebagai agen pembangunan, kegiatan perusahaan sebagai agen
pembangunan ditujukan untuk meningkatkan produksi melalui penelitian dan
pengembangan. Setiap perusahaan selalu berusaha supaya tidak ketinggalan ilmu
dan teknologi serta dapat mengembangkan diri sesuai dengan kemajuan zaman. Perusahaan
yang mencapai sukses dapat dikatakan berfungsi sebagai agen pembangunan.
Perusahaan yang demikian tidak hanya mengejar keuntungan bagi pemilik modal,
tetapi bertanggung jawab pula atas kesejahteraan karyawan khususnya dan
masyarakat umumnya.
F.
Peranan Tenaga Kerja Dalam Ekonomi Nasional
Jumlah penduduk yang besar dalam
perekonomian dapat menjadi pendorong maupun penghambat pembangunan. Jika pasar
berkembang, akan terjadi pembagian kerja dan spesialisasi produksi. Hal ini
akan mendorong kegiatan inovasi, pengembangan teknologi, dan peningkatan
produktivitas tenaga kerja. Sebagai hasilnya, produksi akan naik dan terjadi
surplus. Selanjutnya, surplus tersebut dipergunakan untuk memperluas investasi,
baik untuk memperbarui atau menambah barang modal maupun untuk pengembangan
teknologi produksi.
Pandangan ini secara ringkas,
menyatakan bahwa per tambahan penduduk akan mendorong kegiatan inovasi,
efisiensi, dan pendayagunaan faktor produksi dan perluasan pasar. Ada dua
alasan utama, yaitu sebagai berikut :
a. Jumlah penduduk yang meningkat
merupakan potensi bagi perluasan skala produksi dan permintaan konsumsi.
b. Tekanan akibat jumlah penduduk yang
besar akan mendorong perubahan kelembagaan, inovasi teknologi, terutama di
sektor pertanian dan industri.
Indonesia, merupakan negara dengan
jumlah penduduk yang besar. Di antara negara-negara di dunia, Indonesia
menempati urutan keempat sesudah Cina, India, dan Amerika Serikat dari segi
jumlah penduduknya.
G.
Tinjauan
Investasi : Aspek Makro
Pada
dasarnya investasi merupakan penundaan konsumsi atas sejumlah dana yang
dilakukan pada saat ini untuk digunakan dalam produksi atau ditanam dalam
bidang tertentu selama suatu periode waktu, dengan tujuan memperoleh keuntungan
yang akan diterima di masa mendatang.
Investasi
dalam ekonomi makro, juga dapat dibedakan atas investas iotonom (otonomous
investment) dan investasi terpengaruh (induced investment).
Investasi otonomadalah investasi yang
tidak dipengaruhi oleh pendapatan nasional,
artinya tinggi rendahnya pendapatan nasional tidak menentukan jumlah
investasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Jenis investasi ini
umumnya dilakukan oleh pemerintah dengan maksud sebagai landasan pertumbuhan
ekonomi berikutnya, misalnya investasi untuk pembuatan jalan, jembatan dan
infrastruktur lainnya. Sedangkan investasi yang terpengaruh adalah investasi
yang dipengaruhi oleh pendapatan nasional, artinya pendapatan nasional yang
tinggi akan memperbesar pendapatan masyarakat dan selanjutnya pendapatan
masyarakat yang tinggi tersebut akan memperbesar permintaan terhadap
barang-barang dan jasa-jasa. Maka keuntungan perusahaan akan bertambah tinggi
dan ini akan mendorong dilakukannya lebih banyak investasi. Kemudian, dalam
prakteknya sebagai usaha untuk mencatat nilai penanaman modal yang dilakukan
dalam suatu tahun tertentu, yang digolongkan sebagai investasi (pembentukan
modal atau penanaman modal) meliputi pengeluaran-pengeluaran yang berikut :
1.
Akumulasi modal,
termasuk akumulasi baru dalam bentuk tanah, peralatan fisik dan sumberdaya
manusia.
2. Perkembangan
penduduk yang dibarengi dengan pertumbuhan tenaga kerja dan keahliannya.
3. Kemajuanteknologi.
H.
Perencanaan
Investasi Secara Makro (Oleh Pemerintah)
Investasi
Pemerintah adalah penempatan sejumlah
dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat
berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial,
dan/atau manfaat lainnya. Investasi Pemerintah
bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum.
Asas Investasi Pemerintah :
Asas fungsional, asas kepastian hukum, asas efisiensi, asas akuntabilitas, asas
kepastian nilai.
Kewenangan
investasi pemerintah :
a.
Regulasi :Direktorat
Sistem Manajemen Investasi
b. Supervisi
:Komite Investasi Pemerintah Pusat (KIPP)
c.
Operasional :Pusat
Investasi Pemerintah (PIP)
Bentuk
investasi pemerintah :
a.
Surat Berharga, pelaksanaan Investasi
Pemerintah dalam bentuk surat berharga dimaksudkan untuk memperoleh manfaat
ekonomi, yaitu memperoleh keuntungan berupa dividen, bunga, capital gain, dan
pertumbuhan nilai perusahaan dalam jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu.
Contohnya saham dan surat utang.
b. Investasi
Langsung, kerjasama investasi antara Badan Investasi
Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama pemerintah dan
swasta (Public Private Partnership); dan/atauKerjasama investasi antara
Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, dengan selain pola
kerjasama pemerintah dan swasta (Non Public Private Partnership).
Contohnya penyertaan modal dan pemberian pinjaman. Investasi Langsung
dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya,
yang berupa :
1. Keuntungan
berupa dividen, bunga, capital gain, dan pertumbuhan nilai perusahaan dalam
jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu.
2. Peningkatan
berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi dalam jumlah dan jangka waktu
tertentu.
3. Peningkatan
pemasukan pajak bagi negara sebagai akibat langsung dari investasi
bersangkutan.
4. Peningkatan
penyerapan tenaga kerja dalam jumlah dan waktu tertentu sebagai akibat langsung
dari investasi bersangkutan.
Perencanaan Investasi Pemerintah :
1.
Perencanaan
Investasi oleh PIP
a. Usulan rencana investasi oleh PIP setiap tahun untuk
pelaksanaan investasi tahun anggaran berikutnya yang diajukan kepada Menteri
Keuangan.
b. PIP menyusun Perencanaan Investasi Pemerintah
dilengkapi dengan alasan dan pertimbangan
c. Perencanaan Investasi Pemerintah dituangkan dalam
Rencana Kegiatan Investasi (RKI) yang memuat:
a. Rencana investasi pembelian Surat Berharga
b. Rencana Investasi Langsung
2. Perencanaan Kebutuhan Investasi dari APBN
a. Direktur PIP menyampaikan RKI kepada Dirjen
Perbendaharaan untuk penilaian
b. Berdasarkan hasil penilaian RKI, Dirjen Perben menyusun besaran anggaran
kebutuhan penyediaan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari APBN
c. Dijen Perben menyampaikan besaran anggaran kebutuhan
dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sebagai usulan
penyediaan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari APBN
d. Alokasi dana Investasi Pemerintah ditetapkan dalam
APBN pada tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan kepada Dirjen
Perbendaharaan selaku KPA
e. Berdasarkan pemberitahuan dimaksud, Dirjen
Perbendaharaan menyampaikan (RKA-K/L) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
f. Berdasarkan RKA-K/L , Dirjen Anggaran menerbitkan
Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) sesuai pagu dana
yang ditetapkan dalam APBN
g. Berdasarkan SP-SAPSK, Kuasa Pengguna Anggaran
menerbitkan dan menandatangani konsep DIPA
h. Konsep DIPA disahkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
Peran
atau campur tangan pemerintah dalam perekonomian ada yang bersifat kuat (negara
sosialis), ada yang lemah (negara kapitalis). Indonesia menganut sistem ekonomi
campuran dengann mengutamakan berlangsungnya mekanisme pasar sepanjang tidak
merugikan kepentingan rakyat banyak. Campur tangan pemerintah dapat dibenarkan
secara konstitusional :
1) Dari
isi pembukaan UUD 1945 dengan Pancsilanya, dapat disimpulkan bahwa pembangunan
yang diselenggarakan oleh pemerintah haruslah diarahkan untuk :
·
Memajukan kesejahteraan
umum
·
Memajukan kecerdasan
kehidupan bangsa
·
Mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.
2) Pasal
33 UUD 1945 bersama dengan pasal 34 dan pasal 27 ayat 2 mengandung amanat
kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial seluruh rakyat
melalui :
·
Penguasaan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
·
Penguasaan bumi, air
dan kekayaan alam yang ada di dalamnya.
·
Pemeliharaan fakir
miskin dan anak-anak terlantar
·
Penyediaan lapangan
kerja
Kebijaksanaan
Pemerintah
Tujuan
utama atau akhir kebijakan ekonomi adalah untuk meningkatkan taraf hidup atau
tingkat kesejahteraan masyarakat. Diukur secara ekonomi, kesejahteraan
masyarakat tercapai bila tingkat pendapatan riil rata-rata per kapita tinggi
dengan distribusi pendapatan yang retif merata. Tujuan ini tidak bisa tercapai
hanya dengan kebijakan ekonomi saja. Diperlukan juga kebijakan non kebijakan
ekonomi saja. Diperlukan juga kebijakan non ekonomi, seperti kebijakan sosial
yang menyangkut masalah pendidikan dan kesehatan. Kebijakan ekonomi dan
kebijakan non ekonom harus saling mendukung. Selain itu kebijakan ekonomi
mempunyai intermediate target sebelum mencapai tujuan akhir. Sasaran perantara
tersebut mencakup lima hal utama :
·
Pertumbuhan ekonomi
(misalnya PDB atau pendapatan nasional)
·
Distribusi pendapatan
yang merata
·
Kesempatan kerja
sepenuhnya
·
Stablitas harga dan
nilai tukar
·
Keseimbangan neraca
pembayaran Lima sasaran ini erat kaitannya dengan masalah stabilitas ekonomi.
I.
Perencanaan
Investasi Secara Mikro ( Oleh Perusahaan )
Dalam
merencanaan investasi kita perlu memperhitungkan 2 aspek penting yaitu aspek
makro dan mikro. Setelah dibahas aspek makro di materi diatas selanjutnya akan
dibahas perencanan investasi dari aspek mikro yaitu oleh perusahaan, dalam
merencanaan secara mikro kita perlu melihat dari apa saja sumber investasi
kita. Secara mikro (perusahaan), sumber daya investasi pada intinya adalah
daya saing usaha. Komponen dari daya saing ini adalah sumber daya manusia,
penguasaan asset fisik dan non fisik.
a) Sumber Daya Manusia
(SDM)
Sumber daya manusia
adalah kekayaan yang paling strategis dan penting bagi pengembangan perusahaan.
Karena pengembangan investasi dan bisnis pada umumnya, terjadi karena dorongan
para entrepreneur.
b)
Penguasaan Asset Fisik (Tangible
Assets)
Penguasaan asset fisik ini meliputi terhadap factor-faktor
produksi fisik seperti tanah, bangunan, mesin, dan peralatan yang berhubungan
dengan kebutuhan factor produksi. Penguasaan dan akses yang lancar terhadap
pemenuhan factor produksi secara fisik ini sangat mempengaruhi kelancaran,
efisiensi, serta efektifitas operasi dan produksi. Tanpa adanya asset fisik
ini, tentu sulit bagi perusahaan untuk melakukan operasi dan produksi.
c)
Penguasaan Asset nonfisik
(Intangible Assets)
Pengertian penguasaan asset nonfisik adalah terhadap
informasi tekhnoligi, kemampuan inovasi dan kemampuan organisasi
yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan usaha atau investasinya.
3 sumber daya investasi di atas merupakan hal yang sangat
penting khusunya dalam perencanaan investasi dilihat dari segi mikro
(perusahaan) karena ketiga hal tersebut saling terkait demi keberhasilan suatu
proses investasi. Sukses atau tidaknya investasi bergantung dari 3 hal tersebut
dan juga perlu digabungkan dengan perencanaan investasi secara makro.
DAFTAR
PUSTAKA
Faizal Noor, Henry, 2008, Ekonomi Manajerial, PT.
RajaGrafindo Persada, Jakarta.
slideshare.com