Kamis, 16 Juli 2015

Peran Pemerintah

A.    Peran Pemerintah Dalam Perekonomian Nasional
            Semakin kompleksnya kegiatan ekonomi dan semakin tingginya keterkaitan dengan aspek-aspek kehidupan lainnya, sangat sulit bagi suatu sistem ekonomi termasuk yang paling liberal sekalipun untuk menolak kehadiran peran negara atau pemerintah dalam perekonomian.
            Walaupun mekanisme pasar merupakan cara yang dikehendaki dalam memproduksi dan mengalokasikan barang, akan tetapi, mekanisme pasar sering gagal berfungsi. Kegagalan pasar akan mengurangi hasil ekonomi. Untuk memperbaiki kegagalan tersebut, seringkali menuntut campur tangan pemerintah untuk menjamin adanya efisiensi, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
            Sejak Indonesia merdeka sudah terlihat bahwa pemerintah memegang peranan besar dalam perekonomian. Hal tersebut tercantum secara eksplisit dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3.
Di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa :
  • Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang 15enting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Ayat 3: Sumber air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
            Sebagai salah satu pelaku ekonomi, pemerintah memiliki tiga fungsi penting dalam perekonomian, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
a. Fungsi alokasi
            Fungsi alokasiyaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik, seperti pembangunan jalan raya, jembatan, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon umum.
b. Fungsi distribusi
            Fungsi distribusi yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
c. Fungsi stabilisasi
            Fungsi stabilisasi yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hukum, serta pertahanan dan keamanan.
            Peningkatan kehidupan ekonomi individu dan anggota masyarakat tidak hanya tergantung pada peranan pasar melalui keberadaan sektor swasta atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang bersifat komplementer dengan pelaku ekonomi lainnya.
            Ada beberapa alasan perlunya peran dan fungsi pemerintah dalam perekonomian, antara lain sebagai berikut:
  1. Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan hukum yang dibuat pemerintah. Hukum memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian hukuman bagi pelaku ekonomi yang melanggarnya. Hukum hanya dapat ditegakkan dengan undang-undang yang dibuat pemerintah. Dengan kata lain, peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak bisa menyelesaikan semua persoalan ekonomi, untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi.
  2. Pembangunan ekonomi di banyak negara umumnya terjadi akibat campur tangan pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Campur tangan pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi dampak kegagalan pasar (market failure), seperti kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta seperti pencemaran lingkungan.
            Seperti telah disebutkan di atas, salah satu fungsi negara atau pemerintah yang terpenting dalam kehidupan ekonomi, terutama berkaitan dengan penyediaan barang-barang dan jasa yang diperlukan masyarakat, dikenal dengan nama kebutuhan publik. Kebutuhan publik meliputi dua macam barang, yaitu barang dan jasa publik dan barang dan jasa privat.
  1. Barang dan jasa publik adalah barang dan jasa yang penggunaannya dapat dinikmati bersama-sama dengan orang lain, contohnya jalan raya, fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, telekomunikasi, air minum, dan penerangan. Dengan pertimbangan skala usaha dan efisiensi negara melakukan kegiatan ekonomi secara langsung sehingga masyarakat lebih cepat dan lebih murah dalam menikmati barang-barang dan jasa tersebut.
  2. Barang dan jasa privat adalah barang dan jasa yang produksi dan penggunaannya dapat dipisahkan dari penggunaan orang lain. Contohnya, pembelian minuman, makanan, pakaian akan menyebabkan hak kepemilikan dan penggunaan barang berpindah kepada orang yang membelinya. Barang tersebut umumnya diupayakan sendiri oleh setiap orang.
            Selain itu, peran penting negara lainnya secara langsung dan tidak langsung di dalam kehidupan ekonomi adalah untuk menghindari dampak eksternalitas, khususnya dampak bagi lingkungan alam dan sosial. Pada umumnya, mekanisme pasar (sektor swasta) tidak dapat mengatasi dampak eksternalitas seperti pencemaran lingkungan, yang timbul karena persaingan antar lembaga ekonomi. Misalnya, sebuah pabrik kecap berada dalam pasar persaingan sempurna. Menurut standar industri yang sehat, pabrik tersebut seharusnya, membangun fasilitas pembuangan limbah, tetapi mereka membuangnya ke sungai. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, antara lain dengan memaksa pabrik tersebut membangun fasilitas pembuangan pabrik, akan semakin banyak penduduk yang menderita akibat polusi limbah pabrik tersebut.

B.     Peranan Pemerintah Dalam Pengembangan Investasi
            Pemerintah mempunyai peranan penting dalam pengembangan investasi nasional, baik yang dilakukan oleh negara melalui APBD berupa investasi publik, maupun investasi yang dilakukan oleh swasta (private), domestik, maupun asing. Maka peran ini tidak boleh hilang, dibatasi atau tidak bisa dihalangi aau dihilangkan oleh alasan globalisasi, atau perdagangan bebas, ataupun alasan lainnya karena hakikat bernegara ada tiga hal yaitu:
·         Adanya wilayah
·         Adanya rakyat yang diperjuangkan kepentingannya
·         Adanya pemerintah yang berdaulat, baik ke dalam maupun ke luar
Setiap kebijakan negara yang dibuat oleh pemerintah tidak terlepas dari kepentingan nasional negara tersebut yang terdiri dari :
·         Kepentingan ekonomi
·         Kepentingan pertahanan dan keamanan
·         Kepentingan politik
Peranan pemerintah dalam pengembangan investasi nasional sangat luas, secara umum peran tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.      Peran Pengatur
Peran pengatur adalah peran pemerintah sebagai penyelenggara negara di bidang investasi. Karena strategisnya fungsi pemerintah sebagai penyelenggara negara, pemerintah perlu menetapkan
·         Investasi apa yang diperbolehkan;
·         Investasi apa yang dianjurkan;
·         Investasi apa yang dilarang;
·         Investasi apa yang dapat dilakukan oleh asing;
·         Investasi apa yang hanya boleh untuk UKM dan Koperasi;
·         Investasi apa yang hanya boleh untuk BUMN;
·         Investasi apa yang harus ada kemitraan dengan usaha lokal atau negara, dan seterusnya.
2.      Peran Pengarah
Peran pengarah adalah peran dan tugas pemerintah dalam mengalokasikan atau mengarahkan pemanfaatan sumber daya nasional secara efisien dan efektif. Bila peran ini dapat berjalan dengan baik, maka investasi nasional dapat memberikan kesejahteraan yang optimal bagi masyarakat. Peran pengarah ini diwujudkan dalam bentuk pengarahan untuk :
·         Investasi mana saja yang perlu dilindungi (protected) oleh Negara
·         Investasi mana saja yang perlu dibantu (assisted) oleh Negara
·         Investasi mana saja yang perlu didorong (promoted) pengembangannya
3.      Peran Pengawas
Peran pengarah adalah peran dan tugas pemerintah dalam mengawasi penggunaan sumber daya investasi nasional secara efisien dan efektif. Dalam mengawasi penggunaan sumber daya nasional ini, khususnya untuk sumber daya investasi berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan (SDB), perlu dijaga dan dirawat dengan baik, agar dapat dimanfaatka oleh generasi berikutnya.

C.    Masalah Investasi Dan Sumber Daya Investasi
            Investasi asing atau penanaman modal asing memang banyak menguntungkan untuk Indonesia. Tetapi disamping itu investasi asing berdampak negatif bagi Indonesia.
Pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya akan melahirkan banyak masalah, diantaranya:
1.      Praktik eksploitasi oleh perusahaan asing yang notabenenya berasal dari negara maju terhadap negara host country yang merupakan negara berkembang dan terbelakang.
Eksploitasi dapat terjadi melalui pemberian upah buruh yang murah, upah sumber daya manusia lokal lebih murah daripada dari penanam modal, pengerukan sumber daya alam yang berlimpah yang memberikan banyak keuntungan penanam modal, padahal hal tersebut amat sangat merugikan secara nasional, dan menciptakan ketergantungan pasar bagi masyarakat di negara host country. Dikarenakan semua kebijakan dikelola dan ditentukan oleh penanam modal, sementara masyarakat di negara host country hanya sebagai pemakai atau penikmat.
2.      Perusahaan asing yang dikelola oleh pihak asing, maka kebijakan manajemennya sesuai dengan operasional perusahaan asing. Kebijakan manajemen tersebut seringkali berlawanan dengan kebijakan dalam negeri.
3.      Manajemen keuangan perusahaan asing bersifat tertutup, sehingga perusahaan tidak dapat diketahui sehat atau tidak.
4.      Sumber Daya Alam yang dikelola asing dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur undang-undang, sering menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dimana perusahaan baru tersebut akan didirikan.
5.      Bagi hasil (Product Sharing) tidak sebanding dengan kerusakan yang timbul dan harus ditanggung oleh pemerintah atau masyarakat itu sendiri. Seringkali penanam modal hanya memikirkan keuntungan yang diperolehnya, tanpa memikirkan akibat atau kerusakan yang ditimbulkan oleh adanya perusahaannya.
6.      Perusahaan asing mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan keuntungannya dibawa ke negaranya, sehingga mengakibatkan kerugian dan kekecewaan bagi masyarakat atau pemerintahan setempat.
7.      Diskriminasi pendapatan antara pegawai asing dan pegawai local
Pada umumnya pendapatan pegawai lokal lebih murah dibandingkan dengan pegawai asing, meskipun mereka memiliki skill yang sama.
8.      Manajemen produksi sulit untuk diawasi terutama dalam perkembangannya, hal ini sebagai akibat dari manajemen asing lebih tertutup.
9.      Perusahaan asing akan menguasai pasar lokal, sehingga dikhawatirkan produk dalam negeri tidak mampu bersaing dengan produk asing dan kehilangan pasar lokal.
10.  Banyaknya perusahaan asing melakukan penggabungan atau merger, terhadap perusahaan lokal bahkan beberapa saham BUMN telah dijual ke perusahaan asing sehingga dapat menimbulkan monopoli harga, contoh saham yang telah dijual ke perusahaan asing adalah PT Asuransi Jasa Indonesia, Krakatau Steel, Sarana Karya, PTB Inka, BNI Persero, PT Dirgantara Industri. Pada saat ini tercatat sudah 85% saham BUMN yang telah di jual ke negara asing.
11.  Dengan adanya banyak perusahaan asing, berpengaruh juga terhadap perkembangan teknologi lokal. Pada umumnya investor asing menggunakan teknologi yang lebih cepat, praktis dan murah, untuk itu mereka membawa teknologi yang telah ada di negaranya, dengan demikian teknologi lokal banyak yang tertinggal, hal ini mengakibatkan negara lokal akan bergantung pada teknologi yang diterapkan oleh investor asing.
12.  Keberadaan perusahaan asing akan mempengaruhi pula pada budaya bangsa lokal, sebab mereka akan menerapkan budaya asing tersebut untuk bersosialisasi dengan masyarakat lokal, dan pada umumnya masyarakat lokal menilai bahwa budaya asing lebih baik dan lebih menarik daripada budaya lokal, sehingga secara perlahan budaya lokal akan tergeser dengan budaya asing.
13.  Banyak asset strategis Indonesia yang diambil perusahaan asing.
D.    Pemerintah Dan Ekonomi Publik
a)      Kesejahteraan masyarakat dan aktivitas ekonomi
Kesejahteraan masyarakat tidak terlepas dari aktivitas ekonomi yang terjadi di masyarakat tersebut. Aktivitas ekonomi akan menghasilkan nilai tambah ekonomi maupun nilai tambah social di masyarakat. Nilai tambah tersebut antara lain berupa dihasilkannya barang dan jasa, terbukanya kesempatan kerja, termanfaatkannya asset/faktor produksi yang idle (menganggur), dihasilkannya surplus usaha maupun nilai tambah sosial.
b)      Pemerintah dan kesejahteraan masyarakat
Tugas Negara secara umum adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dari sisi ekonomi peningkatan masyarakat terdiri dari dua aspek, yaitu : aspek pendapatan (income) dan aspek banyaknya pilihan konsumsi (number of choises) barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.
1.      Aspek Peningkatan Pendapatan (Income)
Aspek peningkatan pendapatan (income), memerlukan dua faktor penunjang utama, yaitu : tersedianya lapangan pekerjaan dan stabilitas nilai tukar (antara uang batrang dan jasa).
2.      Aspek Semakin Banyaknya Pilihan Konsumsi Barang dan Jasa
Aspek semakin banyaknya pilihan konsumsi barang dan jasa bagi masyarakat memerlukan faktor penunjang utama, yaitu semakin banyaknya investasi di berbagai sektor ekonomi yang menghasilkan aneka barang dan jasa.
c)      Perlunya peran aktif pemerintah dalam perekonomian nasional
Berdasarkan fungsi dari penyelenggara Negara untuk kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah tidak boleh menyerahkan perkembangan investasi kepada mekanisme pasar atau pihak swasta saja. Namun harus mengatur dan mengawasinya. Peran dan proaktif pemerintah ini diperlukan karena alasan-alasan berikut:
1.      Mekanisme pasar hanya menunjukkan tanda (signal) atau orientasi jangka pendek, sehingga tidak bisa digunakan sebagai landasan ekonomi jangka panjang.
2.      Mekanisme pasar hanya berorientasi kepada eksploitasi sumber daya investasi saja tidak ada orientasi pada pelestarian dan perawatan lingkungan dan modal sosial masyarakat.
3.      Mekanisme pasar hanya berorientasi laba, tidak ada orientasi pemerataan atau keterpihakan kepada kelompok yang lemah.
d)     Pemerintah dan ekonomi public
Peran pemerintah di bidang ekonomi adalah mengelola ekonomi publik, atau melaksanakan manajemen ekonomi publik. Pemerintah sebagai penyelenggara negara berperan sebagai dinamisator dan regulator sekaligus sebagai fasilitator dari perekonomian nasional berfungsi untuk :
·         Menciptakan iklim usaha yang kondusif
·         Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
·         Menciptakan persaingan nasional
·         Meningkatkan daya saing ekonomi nasional

E.     Peranan Perusahaan Dalam Ekonomi Nasional
Dalam ekonomi, yang dimaksud dengan kegiatan produksi adalah usaha untuk menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kepentingan Perilaku Konsumen dan Produsen dalam Kegiatan Ekonomi orang lain. Kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan. Ditinjau dari pemiliknya, perusahaan ada yang dimiliki oleh pemerintah (negara) dan ada pula yang dimiliki oleh swasta, baik milik perseorangan maupun milik bersama. Dalam rangkaian kegiatan ekonomi, perusahaan berperan dalam kegiatan memproduksi barang dan jasa, termasuk distribusinya (memasarkannya), dan adakalanya perusahaan tersebut tidak memproduksi sendiri barang, misalnya yang dilakukan oleh perusahaan dagang. Peran perusahaan dalam kegiatan ekonomi adalah sebagai berikut:
a.       Sebagai produsen, dengan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh rumah tangga keluarga, pemerintah, bahkan masyarakat luar negeri. Oleh sebab itu, setiap perusahaan harus memerhatikan kualitas dan kuantitas produksinya sesuai dengan kebutuhan konsumen.
b.      Sebagai distributor, sebagai mata rantai penyaluran barang dalam rangka melayani konsumen agar barang yang dibutuhkan sampai pada konsumen tepat waktu, tepat tempat, tepat sasaran, tepat kuantitas, dan tepat kualitas sehingga barang yang dibutuhkan masyarakat dengan mudah dapat diperoleh.
c.       Sebagai agen pembangunan, kegiatan perusahaan sebagai agen pembangunan ditujukan untuk meningkatkan produksi melalui penelitian dan pengembangan. Setiap perusahaan selalu berusaha supaya tidak ketinggalan ilmu dan teknologi serta dapat mengembangkan diri sesuai dengan kemajuan zaman. Perusahaan yang mencapai sukses dapat dikatakan berfungsi sebagai agen pembangunan. Perusahaan yang demikian tidak hanya mengejar keuntungan bagi pemilik modal, tetapi bertanggung jawab pula atas kesejahteraan karyawan khususnya dan masyarakat umumnya.

F.     Peranan Tenaga Kerja Dalam Ekonomi Nasional
            Jumlah penduduk yang besar dalam perekonomian dapat menjadi pendorong maupun penghambat pembangunan. Jika pasar berkembang, akan terjadi pembagian kerja dan spesialisasi produksi. Hal ini akan mendorong kegiatan inovasi, pengembangan teknologi, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Sebagai hasilnya, produksi akan naik dan terjadi surplus. Selanjutnya, surplus tersebut dipergunakan untuk memperluas investasi, baik untuk memperbarui atau menambah barang modal maupun untuk pengembangan teknologi produksi.
            Pandangan ini secara ringkas, menyatakan bahwa per tambahan penduduk akan mendorong kegiatan inovasi, efisiensi, dan pendayagunaan faktor produksi dan perluasan pasar. Ada dua alasan utama, yaitu sebagai berikut :
a.       Jumlah penduduk yang meningkat merupakan potensi bagi perluasan skala produksi dan permintaan konsumsi.
b.      Tekanan akibat jumlah penduduk yang besar akan mendorong perubahan kelembagaan, inovasi teknologi, terutama di sektor pertanian dan industri.
            Indonesia, merupakan negara dengan jumlah penduduk yang besar. Di antara negara-negara di dunia, Indonesia menempati urutan keempat sesudah Cina, India, dan Amerika Serikat dari segi jumlah penduduknya.

G.    Tinjauan Investasi : Aspek Makro
            Pada dasarnya investasi merupakan penundaan konsumsi atas sejumlah dana yang dilakukan pada saat ini untuk digunakan dalam produksi atau ditanam dalam bidang tertentu selama suatu periode waktu, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang akan diterima di masa mendatang.
            Investasi dalam ekonomi makro, juga dapat dibedakan atas investas iotonom (otonomous investment) dan investasi terpengaruh (induced investment). Investasi  otonomadalah investasi yang tidak dipengaruhi oleh pendapatan nasional,  artinya tinggi rendahnya pendapatan nasional tidak menentukan jumlah investasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Jenis investasi ini umumnya dilakukan oleh pemerintah dengan maksud sebagai landasan pertumbuhan ekonomi berikutnya, misalnya investasi untuk pembuatan jalan, jembatan dan infrastruktur lainnya. Sedangkan investasi yang terpengaruh adalah investasi yang dipengaruhi oleh pendapatan nasional, artinya pendapatan nasional yang tinggi akan memperbesar pendapatan masyarakat dan selanjutnya pendapatan masyarakat yang tinggi tersebut akan memperbesar permintaan terhadap barang-barang dan jasa-jasa. Maka keuntungan perusahaan akan bertambah tinggi dan ini akan mendorong dilakukannya lebih banyak investasi. Kemudian, dalam prakteknya sebagai usaha untuk mencatat nilai penanaman modal yang dilakukan dalam suatu tahun tertentu, yang digolongkan sebagai investasi (pembentukan modal atau penanaman modal) meliputi pengeluaran-pengeluaran yang berikut :
1.      Akumulasi modal, termasuk akumulasi baru dalam bentuk tanah, peralatan fisik dan sumberdaya manusia.
2.      Perkembangan penduduk yang dibarengi dengan pertumbuhan tenaga kerja dan keahliannya.
3.      Kemajuanteknologi.
H.    Perencanaan Investasi Secara Makro (Oleh Pemerintah)
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Investasi Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
Asas Investasi Pemerintah : Asas fungsional, asas kepastian hukum, asas efisiensi, asas akuntabilitas, asas kepastian nilai.
Kewenangan investasi pemerintah :
a.       Regulasi :Direktorat Sistem Manajemen Investasi
b.      Supervisi :Komite Investasi Pemerintah Pusat (KIPP)
c.       Operasional :Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
Bentuk investasi pemerintah :
a.       Surat Berharga, pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam bentuk surat berharga dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, yaitu memperoleh keuntungan berupa dividen, bunga, capital gain, dan pertumbuhan nilai perusahaan dalam jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu. Contohnya saham dan surat utang.
b.      Investasi Langsung, kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership); dan/atauKerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, dengan selain pola kerjasama pemerintah dan swasta (Non Public Private Partnership). Contohnya penyertaan modal dan pemberian pinjaman. Investasi Langsung dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, yang berupa :
1.      Keuntungan berupa dividen, bunga, capital gain, dan pertumbuhan nilai perusahaan dalam jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu.
2.      Peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
3.      Peningkatan pemasukan pajak bagi negara sebagai akibat langsung dari investasi bersangkutan.
4.      Peningkatan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah dan waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi bersangkutan.
Perencanaan Investasi Pemerintah :
1.      Perencanaan Investasi oleh PIP
a.       Usulan rencana investasi oleh PIP setiap tahun untuk pelaksanaan investasi tahun anggaran berikutnya yang diajukan kepada Menteri Keuangan.
b.      PIP menyusun Perencanaan Investasi Pemerintah dilengkapi dengan alasan dan pertimbangan
c.       Perencanaan Investasi Pemerintah dituangkan dalam Rencana Kegiatan Investasi (RKI) yang memuat:
a.       Rencana investasi pembelian Surat Berharga
b.      Rencana Investasi Langsung

2.      Perencanaan Kebutuhan Investasi dari APBN
a.       Direktur PIP menyampaikan RKI kepada Dirjen Perbendaharaan untuk penilaian
b.      Berdasarkan hasil penilaian RKI,  Dirjen Perben menyusun besaran anggaran kebutuhan penyediaan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari APBN
c.       Dijen Perben menyampaikan besaran anggaran kebutuhan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sebagai usulan penyediaan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari APBN
d.      Alokasi dana Investasi Pemerintah ditetapkan dalam APBN pada tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan kepada Dirjen Perbendaharaan selaku KPA
e.       Berdasarkan pemberitahuan dimaksud, Dirjen Perbendaharaan menyampaikan (RKA-K/L) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
f.       Berdasarkan RKA-K/L , Dirjen Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) sesuai pagu dana yang ditetapkan dalam APBN
g.      Berdasarkan SP-SAPSK, Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan dan menandatangani konsep DIPA
h.      Konsep DIPA disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
            Peran atau campur tangan pemerintah dalam perekonomian ada yang bersifat kuat (negara sosialis), ada yang lemah (negara kapitalis). Indonesia menganut sistem ekonomi campuran dengann mengutamakan berlangsungnya mekanisme pasar sepanjang tidak merugikan kepentingan rakyat banyak. Campur tangan pemerintah dapat dibenarkan secara konstitusional :
1)   Dari isi pembukaan UUD 1945 dengan Pancsilanya, dapat disimpulkan bahwa pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah haruslah diarahkan untuk :
·         Memajukan kesejahteraan umum 
·         Memajukan kecerdasan kehidupan bangsa
·         Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
2)   Pasal 33 UUD 1945 bersama dengan pasal 34 dan pasal 27 ayat 2 mengandung amanat kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial seluruh rakyat melalui :
·         Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
·         Penguasaan bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya. 
·         Pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar
·         Penyediaan lapangan kerja 
Kebijaksanaan Pemerintah 
            Tujuan utama atau akhir kebijakan ekonomi adalah untuk meningkatkan taraf hidup atau tingkat kesejahteraan masyarakat. Diukur secara ekonomi, kesejahteraan masyarakat tercapai bila tingkat pendapatan riil rata-rata per kapita tinggi dengan distribusi pendapatan yang retif merata. Tujuan ini tidak bisa tercapai hanya dengan kebijakan ekonomi saja. Diperlukan juga kebijakan non kebijakan ekonomi saja. Diperlukan juga kebijakan non ekonomi, seperti kebijakan sosial yang menyangkut masalah pendidikan dan kesehatan.  Kebijakan ekonomi dan kebijakan non ekonom harus saling mendukung. Selain itu kebijakan ekonomi mempunyai intermediate target sebelum mencapai tujuan akhir. Sasaran perantara tersebut mencakup lima hal utama :
·         Pertumbuhan ekonomi (misalnya PDB atau pendapatan nasional)
·         Distribusi pendapatan yang merata
·         Kesempatan kerja sepenuhnya 
·         Stablitas harga dan nilai tukar 
·         Keseimbangan neraca pembayaran Lima sasaran ini erat kaitannya dengan masalah stabilitas ekonomi.
I.       Perencanaan Investasi Secara Mikro ( Oleh Perusahaan )
            Dalam merencanaan investasi kita perlu memperhitungkan 2 aspek penting yaitu aspek makro dan mikro. Setelah dibahas aspek makro di materi diatas selanjutnya akan dibahas perencanan investasi dari aspek mikro yaitu oleh perusahaan, dalam merencanaan secara mikro kita perlu melihat dari apa saja sumber investasi kita. Secara mikro (perusahaan), sumber daya investasi pada intinya adalah daya saing usaha. Komponen dari daya saing ini adalah sumber daya manusia, penguasaan asset fisik dan non fisik.
a)      Sumber Daya Manusia (SDM)
Sumber daya manusia adalah kekayaan yang paling strategis dan penting bagi pengembangan perusahaan. Karena pengembangan investasi dan bisnis pada umumnya, terjadi karena dorongan para entrepreneur.
b)      Penguasaan Asset Fisik (Tangible Assets)
Penguasaan asset fisik ini meliputi terhadap factor-faktor produksi fisik seperti tanah, bangunan, mesin, dan peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan factor produksi. Penguasaan dan akses yang lancar terhadap pemenuhan factor produksi secara fisik ini sangat mempengaruhi kelancaran, efisiensi, serta efektifitas operasi dan produksi. Tanpa adanya asset fisik ini, tentu sulit bagi perusahaan untuk melakukan operasi dan produksi.
c)      Penguasaan Asset nonfisik (Intangible Assets)
Pengertian penguasaan asset nonfisik adalah terhadap informasi tekhnoligi, kemampuan inovasi  dan kemampuan organisasi yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan usaha atau investasinya.

3 sumber daya investasi di atas merupakan hal yang sangat penting khusunya dalam perencanaan investasi dilihat dari segi mikro (perusahaan) karena ketiga hal tersebut saling terkait demi keberhasilan suatu proses investasi. Sukses atau tidaknya investasi bergantung dari 3 hal tersebut dan juga perlu digabungkan dengan perencanaan investasi secara makro.




DAFTAR PUSTAKA

Faizal Noor, Henry, 2008, Ekonomi Manajerial, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
slideshare.com